Selasa, 30 Agustus 2011

Kesehatan Jiwa

KESEHATAN JIWA ( MENTAL HEALTH ) *)
Oleh : Ibrahim Nuhriawangsa **)




PENDAHULUAN

            Sudah kita maklumi dan rasakan bersama bahwa pada saat ini kemajuan teknologi di berbagai bidang maju dengan pesatnya. Seperti setiap kejadian yang ada akan menghasilkan dua kutub yang berbeda, yaitu kutub positif dan kutub negatif; begitu pula halnya dengan perkembangan teknologi.
            Salah satu hasil perkembangan teknologi yang kita alami sekarang adalah pembangunan di berbagai bidang. Selain pembangunan ini memberikan dampak positif yang berarti menguntungkan bagi kita semua, terjadi pula dampak negatif yang kita terima yaitu hal yang merugikan.
Dapat kita lihat kemajuan di bidang transportasi umpamanya, telah mengakibatkan lalulintas darat, laut maupun udara yang serba cepat dan praktis.
Dampak negatif yang terjadi adalah timbulnya banyak kecelakaan oleh berbagai sebab. Mungkin pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas, mungkin jalan yang rusak dan sempit atau cuaca buruk dan mungkin juga keadaan kendaraan itu sendiri yang sudah tidak memenuhi persyaratan untuk dioperasikan.
Tidak jarang sebagai akibat dari kecelakaan lalulintas ini mengakibatkan kematian, kerusakan fisik bahkan gangguan mental emosional. Cedera kepala akibat lalulintas ini umpamanya selain dapat menimbulkan gangguan fisik, juga dapat mengakibatkan gangguan mental baik secara langsung maupun terjadi sesudah beberapa lama kemudian secara primer atau sekunder.
            Pembuatan bendungan raksasa, pembuatan jalan, pembangunan perumahan dan lain sebagainya demi kemakmuran bangsa, sering dimulai dengan pertikaian antara yang empunya lahan dengan mereka yang akan membangun. Sudah berulang kali kita baca di surat-surat kabar mengenai perselisihan antara kedua kelompok ini, yang satu pihak mempertahankan kepentingan pribadinya dan pihak lain berusaha menghilangkan kepentingan pribadi tersebut.
Dapat dibayangkan terjadinya frustrasi dan konflik yang terjadi sebagai akibatnya, yang sumbernya bisa bermacam-macam. Mungkin pembayaran ganti rugi yang tidak cocok, mungkin pula cara pendekatan kepada mereka yang tidak serasi atau sebab lain yang akan membentuk berbagai stresor. Lebih lebih lagi bila hasil guna yang diharapkan sebagai kemakmuran rakyat ternyata tidak terpenuhi karena tidak sinkronnya pelaksanaan pembangunan. Pembangunan waduk raksasa dengan pembangunan perumahan yang dikerjakan secara serempak tanpa kerja sama yang baik satu proyek dengan proyek lainnya. Sebagai hasil akhir dari kedua proyek ini ternyata waduk yang dimaksudkan sebagai pengairan sawah-sawah tidak bisa dimanfaatkan karena persawahannya sudah jadi rumah-rumah mewah yang tidak memerlukan air seperti sawah.
Belum lagi kita melihat meningkatnya persaingan di berbagai bidang yang juga sebagai akibat dampak negatif dari kemajuan tehnologi. Bidang perdagangan, pendidikan, pekerjaan dan lain-lain merupakan ajang persaingan yang ketat karena antara yang membutuhkan dan tempat yang tersedia sangat timpang. Bagi yang terkena dampak negatif tentu hanya frustrasi dan konflik yang didapat dan dengan berbagai keadaan kepribadian dan lingkungan yang berlainan akan menghasilkan tingkat Kesehatan Jiwa tertentu yang masih dalam keadaan sehat jiwanya atau mencapai taraf di mana keadaan jiwa individu sudah terganggu dari yang ringan sampai yang berat.
            Dari sekelumit kejadian di atas dapat kita lihat pentingnya mengetahui Kesehatan jiwa bagi perseorangan maupun masyarakat demi tetap terpeliharanya keadaan Jiwa kita yang sehat untuk melakukan tugas-tugas kita sehari-hari.


DEFINISI

            Berbagai sumber akan mendefinisikan Kesehatan Jiwa dan Jiwa yang sehat dari berbagai aspek menurut kepentingannya masing-masing sesuai dengan tujuan yang akan dicapainya.
WHO tahun 1948 mendefinisikan Kesehatan Jiwa sebagai suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu selaras dengan jalannya perkembangan individu lain (Ibrahim Nuhriawangsa, 1980).
Di lain fihak WHO tahun 1951 menyebutkan bahwa Kesehatan Jiwa adalah suatu keadaan yang bergantung pada perubahan-perubahan yang disebabkan oleh faktor biologis dan sosial yang memungkinkan seorang individu mencapai suatu perpaduan yang memuaskan dari kemungkinan konflik dengan nalurinya; membentuk dan mempertahankan hubungan yang harmonis dengan orang lain dan ikut serta dalam penyusunan perubahan tatanan sosial dari lingkungan fisiknya (Sainsbury, 1980).
UU tentang Kesehatan Jiwa Bab I pasal 1 menyebutkan bahwa Kesehatan Jiwa adalah keadaan jiwa yang sehat menurut Ilmu Kedokteran sebagai unsur dari pada Kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU pokok-pokok Kesehatan (DirKesWa, 1985)[1].
Marie Jahoda (Ibrahim N, 1980) mendefinisikan Kesehatan Jiwa sebagai :
-         tidak adanya penyakit dan atau gangguan jiwa
-         tingkah laku yang normal
-         penyesuaian diri yang baik terhadap lingkungan
-         tanggapan yang benar terhadap realita
-         keutuhan kepribadian
Mengenai difinisi Jiwa yang sehat, Soddy (1950) menyebutkan bahwa seorang yang jiwanya sehat akan menunjukkan ciri-ciri :
-         bereaksi terhadap kehidupan tanpa ketegangan
-         ambisinya masih dalam batas-batas yang praktis dan realistik
-         menyadari kekuatan dan kelemahannya
-         bisa memberi dan menerima pertolongan
-         sabar dalam menghadapi kegagalan, berkepala dingin dalam menghadapi sukses
-         dapat membentuk persahabatan dan bisa agresif bila diperlukan
-         perilakunya konsisten (ajeg) sehaingga tak seorangpun merasa bahwa tuntutan hidupnya berlebihan dan penuh kepercayaan diri
-         kepercayan dirinya dan harga dirinya merupakan sumber kekuatan bagi dirinya pula (Ibrahim N. 1980).
Goldberg (1980) menunjukkan kriteria jiwa yang sehat dengan ciri-ciri :
-         kondisi kesehatannya cukup baik
-         selama 3 bulan terakhir tidak pergi berobat kepada dokter
-         selama 3 bulan terakhir tidak mangkir
-         tidak menggunakan obat penenang
-         keadaan kesehatannya tidak mengganggu pekerjaan
-         tidak mempunyai problem psikologik.
Di lain fihak disebutkan bahwa kondisi mental yang sehat, yaitu suatu kondisi mental di mana seseorang mampu menjalankan fungsinya secara memuaskan di dalam suatu masyarakat, dan ia merasa puas dengan kekhususan serta apa yang dicapainya secara pribadi (Freedman et al., 1973).
Definisi lain dari Jiwa yang sehat yaitu dinyatakan dengan :
-         tidak adanya gejala dan tanda psikiatrik yang mencolok
-         tidak adanya pola tingkah laku yang tidak mantap sebagai akibat dari tekanan-tekanan yang lazim terdapat
-         adanya kemampuan untuk berurusan dengan suatu ketegangan
-         adanya derajat fleksibilitas dan adaptibilitas
-         tidak adanya kecenderungan untuk bersaksi secara berlebihan terhadap suatu tekanan
-         adanya suatu derajat kemantapan seperti yang terdapat pada kepribadian yang matang dan utuh (Sainsbury, 1980).
Jika seorang individu tidak menunjukkan keadaan-keadaan di atas maka bisa disebutkan bahwa individu tersebut terganggu jiwanya.
            Gangguan jiwa sendiri didefinisikan sebagai suatu ketidak mampuan untuk menyesuaikan tingkah laku yang diharapkan oleh budaya di mana dia berada atau ketidak mampuan menyesuaikan tingkah laku yang diharapkan dan ditentukannya sendiri atau kedua-duanya; apakah ketidak mampuan itu berasal dari sebab organik, psikogenik atau sebab lain atau oleh kombinasi dari sebab-sebab tersebut (Solomon & Patch, 1974).
Sainsbury (1980) mengatakan bahwa gangguan jiwa merupakan manifestasi tingkah laku yang menyimpang dari konsep kenormalan yang bisa diterima dan keadaan ini tidak diinginkan.
Definisi lain dari gangguan jiwa adalah tingkah laku, kumpulan gejala atau pola psikologis yang terjadi pada individu yang khusus berhubungan dengan gejala kecemasan atau mengganggu salah satu atau beberapa fungsi penting (Goldman, 1984).
            Melihat kepada ketentuan-ketentuan di atas, sebenarnya tidak sulit untuk menentukan gejala atau tanda dari gangguan (kesehatan) jiwa yang nyata; sama halnya seperti kita menentukan bahwa orang itu tidak terganggu jiwanya karena tidak menyatakan gejala / tanda kearah tersebut.
Tetapi sering kita berhadapan dengan keadaan di mana seseorang menunjukkan tingkah laku tertentu umpamanya agresivitas; dalam keadaan seperti ini kita tidak bisa secara langsung menilai bahwa seseorang menderita gangguan jiwa tanpa penilaian lebih lanjut. Bila ternyata setelah ditelusuri terbukti bahwa tingkah laku tersebut sebagai usaha individu untuk menyesuaikan diri terhadap situasi tertentu yang menyebabkan dia agresif, hal tersebut bukan merupakan gangguan jiwa. Selama tingkah laku itu masih merupakan reaksi terhadap aksi dari lingkungan di mana dia berada belum merupakan gangguan jiwa. Oleh sebab itu sering faktor waktu sangat penting dalam menentukan seseorang terganggu jiwanya atau tidak.
Sebaliknya seseorang yang tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa atau tanda-tanda gangguan jiwa, belum tentu orang itu sehat jiwanya. Keadaan ini bisa terlihat pada pasien-pasien yang mondok di Rumah Sakit Jiwa di mana suasana dan segala sesuatunya sangat menunjang bagi kehidupan pasien.
Mereka sering bisa bekerja dengan baik, tampak tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala gangguna jiwa. Tetapi ternyata setelah keadaan lingkungannya dirubah atau pasien dipulangkan ke keluarganya yang suasana dan keadaannya tidak menunjang, maka gejala-gejala yang tadinya sudah tidak akan terlihat kembali.
Dari kedua keadaan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa adanya gejala atau tidak adanya gejala gangguan jiwa yang tidak menetap atau dalam jangka waktu tertentu sebagai reaksi adaptasi terhadap lingkungannya, maka kita bisa menentukan apakah seseorang gangguan jiwa atau tidak.

PENYEBAB

            Faktor-faktor penyebab sebagai pencetus gangguan (kesehatan) jiwa seseorang, sering tidak bisa ditetapkan secara pasti karena banyaknya faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya gangguan jiwa. Oleh sebab itu sering penyebab gangguan jiwa disebutkan multi faktorial yang berarti banyak faktor penyebab. Meskipun demikian faktor yang banyak itu bisa disederhanakan menjadi tiga faktor penyebab yaitu :
  1. faktor organo-biologik
  2. faktor psiko-edukatif
  3. faktor sosio-budaya
1. Faktor organo-biologik
        Dari sekian banyak faktor organo-biologik (organik, fisiogenik) dapat disebutkan disini beberapa di antaranya adalah :
-         infeksi berbagai organ tubuh terutama yang secara langsung mengenai otak atau akibatnya akan mengganggu fungsi otak
-         rudapaksa fisik yang mengenai organ-oragan terutama otak
-         gizi yang kurang, tidak memenuhi syarat atau malnutrisi
-         kelelahan yang sangat oleh berbagai sebab
-         kekacauan fungsi biologik yang terjadi secara terus menerus, oleh berbagai sebab.
Hal-hal yang tersebut di atas tadi sering berhubungan dengan keadaan :
-         saraf pusat anatomis, fisiologis maupun kimiawi
-         tingkat kematangan dan perkembangan organik individu
-         faktor-faktor prenatal, perinatal atau postnatal.
2. Faktor psiko-edukatif (psikologis, psikogenik)
        Penyebab ini bisa berasal dari dalam maupun luar individu yang akhirnya akan berpengaruh secara luas terhadap kepribadian (berfikir, berperasaan dan bertindak) individu sebagai reaksi terhadap rangsang yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya. Penyebab-penyebab itu diantaranya :
-         berbagai konflik dan frustrasi yang berhubungan dengan kehidupan modern maupun tradisional
-         berbagai kondisi kehilangan status dan perasaan diri cacat atau habis riwayatnya
-         berbagai kondisi kekurangan, yang dihayati sebagai cacat yang sangat menentukan kehidupan saat itu maupun selanjutnya, umpamanya : penampilan diri, hendaya dll.
-         Berbagai kondisi perasaan bersalah atau berdosa.
Keadaan-keadaan tersebut biasanya bersumber dari :
-         interaksi antara orang tua dan anak
-         peranan ayah atau ibu
-         persaingan antara saudara sekandung
-         keadaan inteligensi dan intelek individu
-         hubungan dalam keluarga, pekerjaan, permainan, sekolah dan masyarakat
-         kehilangan sesuatu / seseorang, yang mengakibatkan kecemasan, depresi, rasa malu atau rasa bersalah
-         konsep diri, dalam arti pengertian dari identitas diri sendiri dengan peranan yang tidak menentu, termasuk identitas jenis kelamin
-         ketrampilan, bakat dan kreativitas individu
-         pola adaptasi dan pola pembelaan diri, sebagai reaksi terhadap bahaya yang mengancam
-         tingkat perkembangan emosi individu.
3. Faktor sosio-budaya (sosiologis, sosiokultural)
        Penyebab di sini adalah segala keadaan atau perubahan yang terjadi di masyarakat dalam jangka waktu lama maupun secara mendadak ataupun bersifat menetap, umpanya :
-         berbagai fluktuasi ekonomi dengan berbagai akibatnya
-         kebahagiaan maupun kesengsaraan kehidupan keluarga
-         kepuasan dalam pekerjaan
-         persaingan yang tajam, keras atau tidak sehat
-         diskriminasi dalam berbagai bentuk
-         perubahan sosial yang terlalu cepat.
Keadaan di atas biasanya erat hubungannya dengan :
-         tingkat ekonomi keluarga atau individu
-         kestabilan keluarga
-         pola pengasuhan anak
-         perumahan, tempat kerja maupun sekolah di desa atau di kota
-         pengaruh rasial dan keagamaan
-         masalah kelompok minoritas / subkultur yang meliputi prasangka dalam hal fasilitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan yang tidak memadai
-         nilai / norma yang ada di masyarakat di mana individu itu berada.

Semua penyebab ini akan berpengaurh secara mendadak maupun secara lambat laun. Seperti telah kita maklumi bahwa setiap individu memiliki kepribadian1  yang berbeda yang akan memberikan reaksinya secara berbeda pula antara individu yang satu dengan yang lainnya. Pada keadaan biasa ia dapat berfungsi secara memadai terhadap kondisi apapun termasuk kondisi yang membuat seseorang menjadi stres. Tetapi bila suatu ketika stres itu sedemikian hebatnya atau terlalu lama perlangsungannya, maka individu akan mengalami apa yang disebut keruntuhan atau kekacauan dalam memberikan reaksi terhadap stresor. Beberapa hal yang menentukan dalam terjadinya titik keruntuhan ini, di antaranya adalah :
-         daya tahan individu terhadap stres
-         adanya reaksi dekompensasi (Ibrahim N., 1985).
Karena manusia seutuhnya merupakan kumpulan dari unsur-unsur organo-biologis, psiko-edukatif dan sosio-budaya (bio-psiko-sosial), maka dalam bereaksi atau bertindak juga akan terjadi secara holistik (secara seutuhnya). Jika terjadi gangguan dalam satu atau lebih unsur-unsur tadi, maka akan terjadi reaksi penyesuaian (gangguan jiwa yang paling ringan) atau terjadi reaksi psikotik (gangguan jiwa yang dianggap paling berat).
            Melihat keterangan di atas, kita dapat mengetahui bahwa gangguan jiwa tidak mungkin disebabkan oleh hanya satu penyebab saja, tetapi ketiga faktor itu akan berpengaruh secara bersama dengan porsi yang berbeda. Hal ini terbukti dari adanya keadaan bahwa adanya musibah seperti kematian, kegagalan, tidak lulus ujian, tidak dapat pekerjaan dll, yang bisa disebut sebagai trauma psikis (faktor psiko-edukatif) sebagai akibatnya ada orang yang kemudian terganggu jiwanya dan sebahagian lagi tidak. Kalau hanya satu sebab itu yang menyebabkan gangguan jiwa mestinya semua orang yang terkena musibah itu akan terganggu jiwanya.
Ini membuktikan bahwa faktor lain (organo-biologis dan sosio-budaya) juga ikut berperan dalam bentuk kondisi fisik dan kondisi sosial, individu itu sendiri. Begitu juga orang bila terkena infeksi umpamanya typhus abdominalis (faktor organo-biologis), sebagian orang menderita panas tinggi dengan ribut, banyak bicara, halusinasi dan ilusi dan kegelisahan dan yang lainnya, meskipun panas tetapi tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa. Ini pun membuktikan bahwa faktor psiko-edukatif dan faktor sosio-budaya turut berperan dalam kejadian gangguan jiwa tersebut.
Memang di klinik sering dibedakan, apakah gangguan jiwa itu oleh penyebab organik, psikologis atau sosial; perbedaan ini perlu karena sangat penting dalam hal yang berhubungan dengan perawatan, pengobatan dan tindakan lainnya.
Adanya kelompok gangguan jiwa organik, psikogenik dan sosiogenik hanyalah didasarkan atas faktor yang mana dari faktor-faktor tersebut yang paling mencolok dalam kejadian gangguan jiwa tersebut, bila sebelum terkena penyakit infeksi seseorang tidak menunjukkan gangguan tetapi kemudian gangguan jiwa timbul setelah ada infeksi tersebut, maka gangguan jiwa itu disebut sebagai gangguan jiwa yang organik.

USAHA KESEHATAN JIWA

            Landasan hukum bagi usaha-usaha kesehatan jiwa sudah tertuang dalam UU No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok Kesehatan dan UU No. 3 tahun 1966, tentang Kesehatan Jiwa.
Beberapa hal yang penting dari UU tersebut di antaranya :

UU No. 9 tahun 1960 Bab I

Pasal 1 : Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut sertakan dalam usaha Pemerintah.
Pasal 3 ayat 1 : Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
Pasal 3 ayat 2 : Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 9 ayat 1 : Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
Pasal 9 ayat 2 : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan, keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.

UU No. 3 tahun 1966 BabII

Pasal 3 : Dalam bidang Kesehatan Jiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi :
a)      Memelihara Kesehatan Jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
b)      Mengusahakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannya.
c)      Perbaikan tempat kerja dan susunan kerja dalam perusahaan dan sebagainya sesuai dengan Ilmu Kesehatan Jiwa.
d)      Mempertinggi taraf Kesehatan Jiwa seseorang dalam hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.
     Melihat keadaan UU di atas, jelaslah bahwa informasi/pendidikan kesehatan/Kesehatan Jiwa sangat penting artinya bagi masyarakat agar dapat mempertahankan dan meneruskannya ke generasi-generasi yang akan datang, mengenai pentingnya Kesehatan dan Kesehatan Jiwa.
     Dalam praktek usaha-usaha Kesehatan Jiwa ini bergerak dalam bidang-bidang
  1. Promosi dan prevensi (peningkatan kesehatan dan pencegahan).
  2. Kuratif (tindakan pengobatan).
  3. Rehabilitasi (pengembalian bekas pasien ke masyarakat)
     Secara organisatoris usaha-usaha kesehatan jiwa ini terutama dijalankan melalui Direktorat Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan RI. Usaha-usaha kesehatan jiwa ini sangat erat hubungannya dengan Ilmu Kedokteran Jiwa (Psikiatri), meskipun bukan berarti monopoli bagi Instansi ini, karena dalam kenyataannya usaha ini akan melibatkan berbagai disiplin Ilmu lain yang membutuhkan kerjasama yang baik satu dengan lainnya.
Ilmu Kedokteran Jiwa (Psikiatri)1 sendiri dalam kegiatannya telah berkembang sedemikian rupa untuk bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan masyarakat yang telah ikut berkembang, dengan meningkatkan kemajuan tehnologi di berbagai bidang.
Pada waktu yang lampau ilmu ini dalam prakteknya hanya lebih menitik beratkan dalam usaha-usaha kuratif atau pengobatan terhadap pasien gangguan jiwa. Namun saat sekarang titik berat usaha itu tidak hanya kuratif melainkan sudah menyangkut berbagai bidang yaitu promosi dan prevensi, serta rehabilitasi, bahkan telah lebih berkembang lagi dengan terbentuknya cabang-cabang lain dari ilmu itu, di antaranya :

  1. Psikiatri Anak & Remaja
  2. Psikiatri Dewasa
  3. Psikiatri Geriatri
  4. Psikiatri Forensik
  5. Psikiatri Transkultural
  6. Psikiatri Biologik
  7. Psikiatri Industri dan Perusahaan
  8. Psikiatri Komuniti
  9. Para Psikiatri, dll.

Psikiatri Komuniti sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha kesehatan jiwa, meskipun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sendiri tetapi bersama-sama dengan disiplin lain, untuk mencapai kesehatan jiwa masyarakat yang optimal.
Dalam Psikiatri Komuniti ini usaha kesehatan jiwa terdiri dari :
  1. Prevensi primer
  2. Prevensi sekunder
  3. Prevensi tersier yang oleh Storrow (1969) di istilahkan sebagai Preventive Psychiatry.

 

Prevensi Primer

            Prevensi primer bertujuan untuk mengurangi angka kejadian dan jumlah pasien gangguan jiwa yang ada di masyarakat dengan cara langsung terhadap penyebab gangguan jiwa yang melanda sekelompok manusia atau dengan merubah faktor lingkungan yang diperkirakan ada hubungannya dengan satu atau beberapa gangguan jiwa.
Contoh :
  1. pencegahan terhadap masalah prenatal dan kelahiran yang memungkinkan sebagai sebab kenaikan jumlah anak yang mengalami kelainan.
  2. pendidikan kesehatan jiwa untuk orang tua, dengan harapan dapat mengatasi hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan cara-cara pemeliharaan anak ke arah yang lebih memuaskan.
  3. rencana yang terjadwal untuk mengubah kondisi masyarakat yang diperkirakan ada hubungannya dengan kenaikan jumlah gangguan jiwa umpamanya pengangguran, kemiskinan dan perumahan yang tidak layak.
Tehniknya adalah :
I. Pendidikan :
A.     Isi : a) informasi-informasi mengenai Kesehatan Jiwa.
b) usaha menghilangkan sikap-sikap negatif terhadap pelayanan-pelayanan psikiatri atau pelayanan lain yang ada hubungannya dengan psikiatri.
c) data-data yang ada hubungannya dengan pelayanan psikiatrik.
B.     Pendidikan langsung terhadap :
a)      masyarakat umum.
b)      Kelompok-kelompok kecil yang dipilih berdasarkan atas tingginya jumlah gangguan jiwa pada kelompok tersebut.
c)      Orang-orang tertentu yang sangat dihormati dan berpengaruh terhadap masyarakat secara umum sekelompok masyarakat.
d)      Profesi tertentu dari berbagai macam tingkatan, yang dianggap menjadi sumber untuk meminta pertolongan bila mereka mendapat kesulitan; profesi itu umpamanya : dokter umum, pamong, guru, pekerja sosial dll.
II. Konsultasi :
                  Ahli-ahli kesehatan jiwa yang menyediakan pertolongan kepada perorangan atau suatu badan yang ada hubungannya dengan persoalan-persoalan Kesehatan Jiwa.
III. Intervensi langsung :
  1. Staf ahli kedokteran jiwa secara langsung melakukan tindakan, dalam usaha pencegahan serangan gangguan jiwa.
  2. Menggunakan cara-cara apapun dari pengobatan yang sudah diterima, bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain.
C.     1. Intervensi langsung ini sangat membutuhkan cara-cara untuk menetapkan suasana yang disebut persoalan kesehatan jiwa yang menanti untuk berkembang contoh :
* Orang-orang yang diduga rentan terhadap kesukaran :
a)      anak dilahirkan dengan persoalan fisik atau perkembangannya sesudah dilahirkan.
b)      Anak yang terbukti mempunyai kesulitan di sekolah.
c)      Persoalan keluarga, karena ternyata kira-kira 6 % dari keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, 50 % menunjukkan problema keluarga.
Ibrahim Nuhriawangsa (1984) dalam studinya mengenai Peranan perpisahan dengan orang tua pada berbagai gangguan jiwa telah mendapatkan hasil :
1. Perpisahan dengan orang tua oleh berbagai sebab, menunjukkan frekuensi tertinggi sebagai penyebab dibanding dengan yang tidak mengalami perpisahan dengan orang tua.
2. Frekuensi terbanyak dari perpisahan dengan orang tua yang diduga sebagai salah satu faktor penyebab, terjadi pada umur 0 – 7 tahun.
3. Perpisahan dengan kedua orang tua pada berbagai gangguan jiwa ini frekuensinya lebih tinggi dibanding dengan perpisahan dengan salah satu orang.
4. Penyebab terbanyak dari perpisahan ini adalah oleh karena kematian orang tua dibanding dengan perpisahan oleh sebab lain (perceraian, poligami, tugas yang cukup lama dan hal lain yang menyebabkan terjadinya perpisahan yang cukup lama antara anak dan orang tua).
C. 2. Meneliti dan menetapkan adanya periode kritik dari individu yang sebelumnya pernah menderita problem emosional akibat stres sebelumnya; contohnya : perpindahan dari SD ke SLTP, keluar dari sekolah, perubahan pekerjaan, pindah tempat tinggal, kehilangan kekasih/orang yang sangat dicintai, dan lain-lain.

Prevensi sekunder
                        Tujuan prevensi ini adalah mencari kasus-kasus gangguna jiwa yang masih dalam tahap perkembangan dini dan mencegah terjadinya atau mengurangi hendaya yang khronik, dengan jalan pengobatan yang cepat dan tepat.
Dengan ini berarti melakukan intervensi awal yang efektif yang dapat mengurangi jangka waktu lamanya sakit (Kaplan et al., 1985).
Cara / tehniknya :
  1. Penemuan kasus (casefinding).
    1. Dalam penemuan kasus diperlukan kewaspadaan bagi setiap orang yang berurusan dengan masyarakat terhadap tanda yang menunjukkan bahwa gangguan jiwa mungkin akan berkembang, contohnya :
1.      Gangguan tidur atau gangguan makan (pada anak) yang berkepanjangan.
2.      Anak yang membutuhkan perhatian yang berlebihan dari orang tuanya atau dari orang lain.
3.      Kegagalan dalam perkembangan bicara yang sangat penting antara kelompok umur 2 sampai 4 tahun.
4.      Gangguan belajar.
5.      Penampilan pola tingkah laku yang nyata pada remaja atau dewasa.
    1. Penemuan kasus juga membutuhkan adanya tanda/gejala spesifik dari gangguan jiwa secara dini yang didapat dari penelitian.
II. Pengobatan
A.     Dalam prevensi sekunder diperlukan bahwa pengobatan siap, mudah didapat untuk semua kasus yang ditemukan.
B.     Meskipun tampaknya sederhana, tetapi tindakan pengobatan ini mengandung risiko yang lebih berat dibanding dengan prevensi primer.
C.     Tindakan pengobatan harus menghasilkan :
1. Lama tinggal di Rumah Sakit makin pendek.
2. Memperkecil kemungkinan kembalinya pasien mondok di RS sesudah pengobatan di RS selesai.
3. Kemungkinan perawatan di rumah dengan munculnya obat-obatan yang baru dan berhasiat jangka panjang.
 
Prevensi tersier
                        Tujuan dari prevensi tersier adalah untuk menghilangkan hendaya yang mungkin tersisa meskipun gangguan jiwa sudah mengalami kesembuhan, umpamanya :
  1. kesulitan untuk mencari pekerjaan.
  2. Isolasi sosial
  3. Ketergantungan yang berlebihan (terhadap orang lain).
Untuk mencapai tujuan ini maka biasanya usaha ini dilakukan secara bersama antara pasien dalam keadaan akut dan perawatan lanjutan.
Tehnik pelaksanaan dari prevensi tersier ini adalah :
A. Mencegah kemungkinan terjadinya isolasi pasien, yang dimulai pada saat pasien masih diobati di RS.
1. mengusahakan agar perawatan pasien di RS secepat mungkin dengan jalan memberikan pengobatan yang terencana dan terorganisir.
2. mempersiapkan bagian rawat jalan untuk menerima lebih banyak pasien yang berobat jalan.
3. bila mungkin pasien lebih baik dirawat di rumah atau dirawat di RS yang dekat dengan rumah pasien.
4.  mengusahakan lingkungan RS agar jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pasien lebih senang di RS hingga terjadi ketergantungan, malas dll.
B. Menolong pasien agar mampu mandiri setelah keluar dari RS :
1. membuat semacam persatuan di antara bekas pasien untuk mempelajari kembali kecakapan sosialisasi dalam suatu perlindungan.
2. membuat tahapan-tahapan yang dilewati oleh pasien sebelum secara penuh keluar dari RS.
    a. selama siang hari pasien di RS dan sesudahnya kembali ke rumah masing-masing (day hospital).
    b. selama siang hari ada di rumah dan pada malam hari tidur di RS (night hospital).
    c. selama waktu-waktu tertentu pasien diberi waktu berlibur kerumah masing-masing (weekend hospital).
3. membuat rumah asuh (foster home care).
    Pasien-pasien yang keluar dari RS untuk sementara ditempatkan dalam salah satu keluarga. Maksudnya untuk menghilangkan isolasi pasien yang biasanya dari kamar-kamar yang tertutup di RS langsung dikeluarkan dari RS yang mungkin membuat pasien tidak mempunyai persiapan untuk kembali ke masyarakat.
4. tempat sementara sebelum secara penuh kembali ke masyarakat (halfway house), yang merupakan suatu penampungan pasien yang di awasi secara menyeluruh oleh supervisi yang terdiri dari satu atau beberapa orang ahli.
    Di sini pasien diharapkan bisa bekerja pada siang hari, merawat kamarnya sendiri, menolong memasak atau pekerjaan rumah yang lain. Tempat ini juga merupakan suatu peralihan dari status pasien yang semula berada dalam status tergantung pada pemeliharaan di RS ke status mandiri di luar RS. (masyarakat).
5. rehabilitasi pekerjaan (vocational rehabilitation).
    Di sini pasien di usahakan kembali ke pekerjaan yang produktif yang merupakan salah satu dari tujuan prevensi tersier.
    Caranya adalah :
a. menguji dan merencanakan kecakapan pasien dalam jenis pekerjaan.
b. melatih dalam sesuatu pekerjaan.
c. membuat bengkel/tempat kerja terlindung (sheltered workshop).
    Di sini para pasien dapat bekerja dengan caranya sendiri tanpa takut membuat salah dan biasanya jadi satu dengan pekerja normal.
    Umumnya tempat ini hanya menyelesaikan sebahagian dari pekerjaan yang berasal dari salah satu industri yang telah mengadakan kontrak, umpamanya mengepak barang, membungkus barang dll dan mereka dapat penghasilan dari pekerjaan ini.
    Di tempat ini mereka bisa untuk selamanya bekerja atau bisa juga secara temporer tergantung dari kemampuan pasien.
Seperti halnya setiap usaha akan memerlukan suatu wadah sebagai pelaksana dari usaha tersebut dalam bentuk badan, instansi atau wadah lain.
Di Indonesia bentuk-bentuk/badan yang ada sampai sekarang adalah :
1. Rumah Sakit Jiwa Pemerintah maupun Swasta.
2. Bagian Psikiatri di RSU/RSUP Pemerintah maupun Swasta.
3. Puskesmas integrasi yaitu Puskesmas yang sudah melayani hal-hal yang berhubungan dengan Kesehatan Jiwa.
4. BPKJM (Badan Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat) yang merupakan suatu Badan Koordinator di dalam penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat, yang meliputi segala usaha baik promosi, prevensi maupun rehabilitasi.
Secara struktural BPKJM melibatkan berbagai Instansi yang terdiri dari unsur-unsur :
1. psikiater dan dokter umum (puskesmas)
2. perawat
3. pekerja sosial
4. pamong praja dari kelurahan sampai ke provinsi
5. dinas sosial
6. kepolisian
7. pihak swasta
8. psikologi dll.
Badan ini akan menjalankan koordinasi secara horizontal, meskipun diharapkan dalam perkembangan selanjutnya akan bisa berjalan sendiri tanpa membutuhkan koordinasi BPKJM, melainkan akan menjalankan tugas masing-masing secara sektoral.
Mekanisme yang terjadi dalam BPKJM adalah Informasi – Konsultasi dan Fasilitasi.
Di Daerah Tk. I sebagai penanggung jawab Umum adalah Gubernur sedangkan di Daerah Tk. II Bupati atau Walikota Madya.
Setiap BPKJM pusat maupun daerah tersusun dari berbagai badan yaitu :
I.                    Kesra (Kesehatan, Pendidikan kebudayaan, Agama, Sosial, Penerangan BKKBN, Tenaga kerja dan Transmigrasi dan sektor lain yang relevan dengan Kesehatan Jiwa).
II.                 Disiplin Ilmiah (Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Sosiologi, Antropologi Budaya/Sosial, Pekerja Sosial, Psikologi, Planologi perkotaan dan disiplin Ilmiah lain yang relevan.
III.               Lembaga/Instansi (Panti Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Anak-anak nakal dll).
IV.              Swasta (semua Yayasan yang bergerak dalam bidang pelayanan Kemanusiaan).

PENUTUP

            Telah dikemukakan secara garis besar mengenai Kesehatan Jiwa, Jiwa yang sehat dan sebab-sebab gangguan jiwa serta Usaha Kesehatan Jiwa. Dengan pengetahuan ini minimal diharapkan bantuan dari masyarakat, adanya pengertian tentang Kesehatan pada umumnya dan khususnya Kesehatan Jiwa, agar bisa menghilangkan atau mengurangi sikap-sikap negatif yang sampai saai ini masih dijumpai di mana-mana. Sikap seperti ini jelas akan mengganggu lancarnya Usaha Kesehatan Jiwa.
Setidak-tidaknya bisa memberi tanggapan bahwa gangguan jiwa sama halnya dengan gangguan/penyakit lainnya yang bisa sembuh sempurna, sembuh dengan hendaya dan berjalan menjadi makin khronis. Dengan demikian bila suatu ketika menghadapi individu dengan gangguan jiwa yang ringan maupun berat tidak lagi berfikir ke mana mereka harus dibawa, sikap apa yang harus saya berikan kepada mereka, karena sudah ada badan-badan yang berurusan dengan Usaha Kesehatan Jiwa di mana-mana.
            Akhirnya saya pribadi perlu berterima kasih kepada anda karena dengan partisipasi anda dengan Kursus ini berarti anda sudah melakukan Usaha Kesehatan Jiwa setidak-tidaknya bagi diri anda sendiri.




*   Diajukan sebagai bahan Kursus Kesehatan Jiwa Tingkat Dasar Angkatan ke X, Perkumpulan Kesehatan Jiwa “PERWITA SARI” Pusat yogyakarta, tgl 9 September 1987 s/d 11 November 1987.
** Dokter Ahli Penyakit Jiwa dan Saraf UGM
[1] UU tentang pokok-pokok Kesehatan No.9 tahun 1960 Bab I ayat 2; yang dimaksud dengan Kesehatan dalam Undang-undang ini adalah meliputi Kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
1 Kepribadian adalah suatu cara khas pada diri seseorang untuk berfikir, berperasaan dan bertingkah laku dengan pola yang secara sadar dan merupakan cara hidupnya dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan (A.P.A. 1980).
1 Psikiatri adalah cabang spesialistik dari Ilmu Kedokteran yang bertujuan memperhatikan dan mempelajari segala aspek mental (jiwa) manusia baik dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat. Dalam praktek meneliti, proses kejadian (genesisi), pemastian keadaan sakit (diagnosis), ikhtiar pengobatan, ikhtiar pencegahan (preventif) dan rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar